BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pelayanan
keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang ikut
berperan dalam upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, yang
dilaksanakan pada berbagai sarana pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit
maupun di komunitas. Keperawatan merupakan salah satu komponen profesi yang
dianggap sebagai kunci keberhasilan asuhan kesehatan di rumah sakit, karena
selain jumlahnya yang paling besar jika dibandingkan dengan profesi lain, juga
karena selama duapuluh empat jam perawat harus selalu berada di smaping klien.
Sebagai seorang profesional, perawat bertanggung jawab dan mengemban tanggung
gugat untuk membuat keputusan dan mengambil langkah-langkah tentang asuhan
keperawatan yang diberikan.
Agar perawat
dapat melakukan tugasnya dengan baik, setiap perawat harus memahami dan mampu
menerapakan pelayanan keperawatan sesuai dengan filosofi yang dianut. Pada
dasarnya dalam pelayanan keperawatan yang berkualitas ada tiga pokok penting,
antara lain: pendekatan sikap berkaitan dengan kepedulian pada klien, upaya
untuk melayani dengan tindakan terbaik, serta tujuan untuk memuaskan klien yang
berorientasi pada standar pelayanan. Pelayanan dapat dikatakan berkualitas
apabila dapat memnuhi hak-hak klien yang telah disepakati oleh komunitas
profesi itu sendiri, dan pemenuhan hak-hak klien sangat bergantung pada
kompetensi profesional tenaga keperawatannya. Perawat dapat dikatakan
profesioanl apabila telah memiliki kompetensi yang diharapkan, yaitu kompetensi
intelektual, interpersonal, dan tehnikal, serta berlandaskan pada etika
profesi.
Oleh karena itu
seorang profesional harus memiliki orientasi pelayanan, standar praktik, dan
kode etik untuk melindungi masyarakat, serta memajukan profesinya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
teori etika keperawatan?
2. Bagaimana
kode etik keperawatan?
3. Apa
itu Prinsip Etika Keperawatan Justice / Keadilan?
4. Bagaimana
contoh kasus pada Prinsip Etika Keperawatan Justice / Keadilan?
5. Bagaimana
pengambilan keputusan etis?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami teori etika keperawatan.
2.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami kode etik keperawatan.
3.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami prinsip etika keperawatan Justice / Keadilan.
4.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami contoh kasus dalamn prinsip etika keperawatan Justice /
Keadilan.
5.
Mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami pengambilan keputusan etis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Teori
Etika Keperawatan
Dalam literatur keperawatan dikatakan bahwa etika
dimunculkan sebagai moralitas, pengakuan kewenangan, kepatuhan dan peraturan,
etika sosial, loyal pada rekan kerja, serta bertanggung jawab dan mempunyai
sifat kemanusiaan. Untuk menjadi seorang profesional yang mampu berpartisipasi
secara aktif dalam dimensi etik praktik keperawatan, perawat harus secara
terus-menerus mengembangkan suatu perasaan yang kuat tentang identitas moral
mereka, mencari dukungan dari sumber profesional yang ada, serta mengembangkan
kemampuan dalam bidang etik.
Etika keperawatan sebagai tuntutan bagi profesi
perawat bersumber dari pernyataan Florence Nightingale dalam ikrarnya
(Nightingale Pledge), yang berbunyi sebagai berikut.
“Saya
sungguh-sungguh berjanji pada Tuhan dan demi keberadaan majelis ini, untuk menjalani
hidup saya dalam kesucian dan melaksanakan profesi saya dengan setia”
“Saya akan
pantang melakukan apapun yang merugikan atau mencelakakan, dan tidak akan
mengambil atau dengan sengaja memberikan obat yang berbahaya”
“Dengan segala
upaya, saya akan mengangkat standar profesi saya dan akan menjaga kepercayaan
semua hal yang bersifat pribadi, yang diberikan untuk saya jaga, dan semua
affair keluarga yang saya ketahui dalam praktik panggilan saya”
Selanjutnya pernyataan tersebut dianggap sebagai
ikrar profesi keperawatan pada masyarakat. Perawat mengemban identitas
profesional dengan berikrar untuk mengerti, menerjemahkan dan memperluas pohon
pengetahuan, mengkritik dan mengatur diri dengan disiplin yang sama, serta
membudayakan sikap dan tingkah laku terpuji-yang kemudian dijadikan sebagai
acuan.
Teori etika mencakup bentuk pengetahuan yang
kompleks, secara umum ada dua teori penting yang harus dipahami tentang etika,
yaitu Utilitarianism dan Deontologi.
1. Teori
Utilitarianism
Sumijatun
(2009), utilitarianism merupakan salah satu teori spesifik dari teleologi yang
lebih mencerminkan pada pengambilan keputusan yang terbaik dari sejumlah
pilihan atau tindakan yang dianggap oleh sebagian besar orang baik. Selain itu
juga dilihat ketepatan dan kuatnya alasan mengapa pilihan atau tindakan
tersebut dilakukan. Sedangkan Teleologi sendiri pada umumnya lebih banyak
melihat pada konsekuensi kegiatan yang dapat dinyatakan benar dan salah. Dalam
Huda M., 2008, dikatakan bahwa etika teleologi mengukur baik buruknya suatu
tindakan itu, atau berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu,
atau berdasarkan akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Oleh karena itu
etika teleologi juga diidentikkan dengan teori utillitarian, yakni baik
buruknya sesuatu berdasarkan sifat berguna atau tidaknya.
Utulitarianism
adalah posisi orientasi komunitas yang berfokus pada konsekuensi dan lebih
mempunyai hal-hal yang baik dalam jumlah besar dan mendatangkan kebahagiaan
untuk banyak orang serta mempunyai konsekuensi kerugian yang sedikit atau
minimal. Kesenangan seseorang sangat diperhatikan, mempertimbangkan tindakan
yang alami, dan dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanpa memikirkan posisi
seseorang atau konsekuensi dari suatu tindakan.
2. Teori
Deontologi
Deon berasal
dari kata Yunani yang artinya adalah kewajiban yang akan dilakukan, tidak
mengukur baik buruknya suatu
perbuatan/tindakan berdasarkan hasil/dampaknya, melainkan berdasarkan maksud
pelaku dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Pendekatan deontologi berfokus
pada kegiatan atau ukuran moral, pengambilan keputusan dengan pendekatan
deontologi akan selalu menjaga pada ukuran itu sendiri. Keputusan diambil
dengan mempertimbangkan keadaan pada saat itu dan dibandingkan dengan dampaknya
apabila keputusan tesebut diambil.
B.
Kode
Etik Keperawatan
Kode etik dari
bahasa Latin codex yang berarti
himpunan, kode etik adalah usaha meghimpun apa yang tersebar serta menghimpun
norma-norma yang disepakati dan ditetapkan oleh dan untuk anggota profesi
tertentu.
Kode etik
bertujuan untuk memberikan alasan/dasar terhadap keputusan yang menyangkut
masalah etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan
absolut. Landasan utama dalam kode etik adalah prinsip penghargaan terhadap
orang lain yang diikuti dengan prinsip otonomi yang menempatkan klien sebagai
fokus dari keputusan yang rasional.
Kode etik
keperawatan dari berbagai sumber yaitu:
1.
Kode
Etik International Council of Nurses
Tanggung
jawab dasar bagi seorang perawat terbagi menjadi empat, yaitu meningkatakan
kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki kesehatan, dan mengurangi
penderitaan.
Kebutuhan
terhadap keperawatan bersifat universal. Perawat memberikan pelayanan kesehatan
kepada individu, keluarga, komunitas, serta mengoordinasi pelayanan mereka
dengan kelompok yang terkait.
a.
Perawat
dan Individu
1) Tanggung
jawab utama perawat adalah pada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
2) Perawat
dalam memberikan perawatan, meningkatkan kondisi di mana kebiasaan dan
kepercayaan individu bersangkutan dihargai.
3) Perawat
menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta menggunakan pertimbangan dalam
membagi informasi tertentu.
b.
Perawat
dan Praktik
1)
Perawat memiliki
tanggung jawab pribadi pada praktik keperawatan dan dalam mempertahankan
kompetensi dengan terus belajar. Perawat mempertahankan standar asuhan
keperawatan tertinggi yang mungkin dalam realita situasi tertentu.
2)
Perawat
menggunakan pertimbangan dalam hubungannya dengan kompetensi individual ketika
menerima dan mengalihkan tanggung jawab.
3)
Ketika bertindak
dalam kapasitas profesional, seorang perawat harus selalu mempertahankan
standar perilaku pribadi yang merefleksikan kemampuan dalam profesinya.
c.
Perawat
dan Masyarakat
Perawat
dan anggota masyarakat lainnya membagi tanggung jawab untuk mengadakan dan
mendukung tindakan dalam memenuhi kebutuhan sosial dan kesehatan penduduk.
d.
Perawat
dan Sejawat
Perawat mendukung hubungan kooperatif dengan rekan
sekerja dalam keperawatan dan dari bidang lain. Perawat mengambil tindakan yang
diperlukan untuk melindungi individu ketika perawatannya terancam oleh rekan
sekerja atau orang lain.
e.
Perawat
dan Profesi
1) Perawat
memainkan peran utama dalam menetapkan dan mengimplementasikan standar yang
diharapkan dalam praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan.
2) Perawat
turut aktif dalam pengembangan inti pengetahuan profesional.
3) Perawat
bertindak dalam organisasi profesi, berpartisipasi dalam menetapkan serta
mempertahankan kondisi kerja sosial dan ekonomi yang wajar dalam keperawatan.
C.
Prinsip
Etik Keperawatan (Justice / Keadilan)
Prinsip keadilan
berkaitan dengan kewajiban perawat untuk dapat berlaku adil pada semua orang
yaitu tidak memihak atau berat sebelah. Persepsi keadilan bagi perawat dan
klien sering berbeda, terutama yang terkait dengan pemberian pelayanan. Perawat
akan mendahulukan klien yang situasi dan kondisinya memerlukan penanganan
segera dan menunda melayani klien lain yang kebutuhannya termasuk di bawah
prioritas. Tidak seluruh klien dapat memahami situasi ini, sehingga akan
menimbulkan rasa kurang nyaman bagi klien yang merasa dirinya kurang
diperhatikan oleh perawat.
Prinsip
keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat
sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari
mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah
sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka
menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar
pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa
secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus
hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
Hal
setiap orang untuk diperlakukan sama merupakan suatu prinsip moral untuk
berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu disini mendapatkan tindakan
yang sama yang mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan hidup
seseorang. Prinsip dari keadilan menurut Beauchamp dan Childress adalah mereka
yang sederajat harus diperlakukan sederajat sedangkan mereka yang tidak
sederajat diperlakukan secara tidak sederajat. Ketika seseorang mempunyai
kebutuhan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber
yang besar pula. Sebagai contoh: tindakan yang dilakukan seorang perawat yang
ada di ruangan VIP harus sama dan sesuai dengan yang ada di bangsal.
Tindakan
yang sama tidak selalu identik, maksudnya setiap pasien diberikan kontribusi
yang relatif sama untuk kebaikan hidupnya. Prinsip justice dilihat dari alokasi
sumber-sumber yang tersedia, tidak berarti harus sama dalam jumlah dan jenis.,
tetapi dapat diartikan bahwa setiap individu mempunyai kesempatan yang sama
dalam mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan pasien. Prinsip keadilan
dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung
prinsip-prinsip moral, legal dan kemampuan. Nilai ini direfleksikan dalam
praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai
hukum, standar praktek dan keyakinan untuk memperoleh kualitas pelayanan
kesehatan.
D. Contoh Kasus
1.
Salah seorang
perawat yang ditugaskan untuk menangani pasien yang kurang mampu dan berada
pada ruangan kelas III. Perawat ini awalnya merawat pasien tersebut ini dengan
baik. Namun, suatu hari keluarga dari perawat ini dirawat di rumah sakit yang
sama juga tapi di ruang VIP. Setiap hari perawat ini selalu berkunjung ke
ruangan keluarganya tersebut sampai-sampai melupakan seorang pasien yang ada di
kelas III yang sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya untuk perawat itu.
Ketika ditanya kenapa perawat itu sering berkunjung ke ruangan pasien yang
merupakan keluarganya, perawat itu menjawab karena yang dirawat itu tantenya.
Jadi dia harus setiap saat mengecek keadaan tantenya itu dan melupakan tanggung
jawabnya yang terdahulu yaitu pasien di ruangan kelas III. Tentu saja ini
melanggar prinsip etik keperawatan justice / keadilan karena perawat itu sudah
membeda-bedakan perawatan pada kelurarganya dan pasien yang sudah menjadi
tanggung jawabnya dimana dia lebih sering mengecek keadaan tantenya tersebut
dan melupakan pasien yang berada di ruangan kelas III tersebut.
2.
Suatu hari Tn.
Arif berobat ke rumah sakit karena anaknya demam tinggi dan muntah-muntah
dengan hanya mengandalkan kartu miskin yang diterima dari kelurahan setempat.
Pada saat yang bersamaan, ada juga seorang anggota dewan yang berobat ke rumah
sakit tersebut dengan keluhan sakit di bagian kepala. Perawat ini kemudian
hanya melayani anggota dewan tersebut terlebih dahulu tanpa melihat pasien yang
datang lebih awal yang parah. Ketika Tn. Arif bertanya apakah anaknya bisa di
tolong, perawat itu menjawab, “Maaf pak, bapak duduk di ruang tunggu saja dulu.
Saya akan menangani pasien ini dulu. Bapak biar nanti belakangan.” Kasus ini jelas sangat melanggar prinsip etik
keperawatan justice / keadilan karena membeda-bedakan mana yang miskin dan mana
yang kaya. Perawat seperti ini patut diberikan sanksi yang setimpal.
E.
Penyelesaian
Kasus
1.
Untuk kasus yang
pertama, pelanggaran yang telah
dilakukan oleh perawat tersebut adalah membeda-bedakan mana keluarganya dan
mana yang bukan. Sudah jelas bahwa dia melanggar prinsip etik keperawatan.
Seperti yang kita tahu sendiri bahwa pada prinsip etika keperawatan justice /
keadilan adalah dimana perawat tidak membeda-bedakan antara pasien yang satu
dengan pasien yang lainnya meskipun itu temannya atau keluarganya sekalipun.
Dalam prinsip etika keperawatan justice / keadilan diperlukan perlakuan
tindakan yang adil dan sama bagi setiap pasien yang ada pada ruang lingkup
rumah sakit itu sendiri. Artinya setiaop individu itu memiliki kontribusi yang
relatif sama untuk kebaikan hidupnya. Untuk perawatnya sendiri yang melanggar
prinsip etika keperawat jenis ini bisa dikenai hukuman atau sanksi sehubungan
telah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
2.
Untuk kasus yang
kedua, masih sama seperti kasus pertama yakni dimana perawat membeda-bedakan
pasien yang satu dengan yang lainnya. Tapi dalam kasus kedua ini, bisa
dikatakan sudah sangat kelewatan. Karena perawat pada kasus kedua ini
memilih-milih pasien yang bisa membayar dengan lebih biaya pengobatannya
daripada pasien yang hanya mengandalkan kartu miskin untuk biaya pengobatannya.
Tentu saja perawat tersebut menginginkan
tunjangannya agar bertambah. Perbuatan perawat yang satu ini juga melanggar prinsip
etik keperawatan justice / keadilan, karena sudah memilij-milih pasien yang
ekonominya tinggi daripada yang ekonominya rendah. Disamping itu, pasien yang
seharusnya segera ditangani malah dibiarkan hanya karena ingin mendapatkan
bayaran lebih dari seorang anggiota dewan yang hanya mengeluh sakit kepala
saja.
Intinya,
kita sebagai seorang perawat janganlah membeda-bedakan pasien dari segi apapun
baik itu teman, keluarga, maupun anggota dewan dan lainnya. Kita harus
mengutamakan yang menjadi prioritas. Apalagi untuk pasien yang keluhannya
sangat memprihatinkan daripada pasien yang hanya mengeluh sakit kepala.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berbagai
permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi
antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara
mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga
keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan
penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien. Dalam
membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat
mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak
bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang
tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman
dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan. Perawat harus berusaha
meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama
dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.
Disamping itu, perawat juga harus bersikap adil pada semua pasien yang ada di
rumah sakit. Karena setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan tindakan
yang sama.
B.
Saran
Pembelajaran
tentang etika dan moral dalam dunia profesi terutama bidang keperawatan harus
ditanamkan kepada mahasiswa sedini mungkin supaya nantinya mereka bisa lebih
memahami tentang etika keperawatan sehingga akan berbuat atau bertindak sesuai
kode etiknya (kode etik keperawatan).
Dalam setiap
melakukan tindakan perawat dituntut untuk dapat bertindak secara mandiri maupun
secara kolaborasi. Namun, tetap ingat akan etika-etika keperawatan tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumijatun. 2011. Membudayakan
Etik dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Setyawan, Dody. 2012. Etik, Dilema Etik Dan Contoh Kasus Dilema Etik. http://nersdody.blogspot.com/2012/03/etik-dilema-etik-dan-contoh-kasus.html (diakses pada tanggal 20 November 2014, pukul 20.00 WITA)
Efendi. Ferry. Makhfudli. 2009.
Keperawatan Kesehatan Komunitas, Teori, dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta :
Salemba Medika
Handy. 2013. Makalah Etika dan Hukum.
Online tersedia : http://pvhandyexp.wordpress.com/…/…/makalah-etika-dan-hukum/ (diakses pada tanggal 20 November 2014 pukul 19.30 WITA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar