Jumat, 19 Desember 2014

Makalah IKD 1 Prinsip Etika Keperawatan Justice/Keadilan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang ikut berperan dalam upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, yang dilaksanakan pada berbagai sarana pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun di komunitas. Keperawatan merupakan salah satu komponen profesi yang dianggap sebagai kunci keberhasilan asuhan kesehatan di rumah sakit, karena selain jumlahnya yang paling besar jika dibandingkan dengan profesi lain, juga karena selama duapuluh empat jam perawat harus selalu berada di smaping klien. Sebagai seorang profesional, perawat bertanggung jawab dan mengemban tanggung gugat untuk membuat keputusan dan mengambil langkah-langkah tentang asuhan keperawatan yang diberikan.
Agar perawat dapat melakukan tugasnya dengan baik, setiap perawat harus memahami dan mampu menerapakan pelayanan keperawatan sesuai dengan filosofi yang dianut. Pada dasarnya dalam pelayanan keperawatan yang berkualitas ada tiga pokok penting, antara lain: pendekatan sikap berkaitan dengan kepedulian pada klien, upaya untuk melayani dengan tindakan terbaik, serta tujuan untuk memuaskan klien yang berorientasi pada standar pelayanan. Pelayanan dapat dikatakan berkualitas apabila dapat memnuhi hak-hak klien yang telah disepakati oleh komunitas profesi itu sendiri, dan pemenuhan hak-hak klien sangat bergantung pada kompetensi profesional tenaga keperawatannya. Perawat dapat dikatakan profesioanl apabila telah memiliki kompetensi yang diharapkan, yaitu kompetensi intelektual, interpersonal, dan tehnikal, serta berlandaskan pada etika profesi.
Oleh karena itu seorang profesional harus memiliki orientasi pelayanan, standar praktik, dan kode etik untuk melindungi masyarakat, serta memajukan profesinya.


B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana teori etika keperawatan?
2.    Bagaimana kode etik keperawatan?
3.    Apa itu Prinsip Etika Keperawatan Justice / Keadilan?
4.    Bagaimana contoh kasus pada Prinsip Etika Keperawatan Justice / Keadilan?
5.    Bagaimana pengambilan keputusan etis?

C.    Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami teori etika keperawatan.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kode etik keperawatan.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami prinsip etika keperawatan Justice / Keadilan.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami contoh kasus dalamn prinsip etika keperawatan Justice / Keadilan.
5.      Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami pengambilan keputusan etis.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori Etika Keperawatan
Dalam literatur keperawatan dikatakan bahwa etika dimunculkan sebagai moralitas, pengakuan kewenangan, kepatuhan dan peraturan, etika sosial, loyal pada rekan kerja, serta bertanggung jawab dan mempunyai sifat kemanusiaan. Untuk menjadi seorang profesional yang mampu berpartisipasi secara aktif dalam dimensi etik praktik keperawatan, perawat harus secara terus-menerus mengembangkan suatu perasaan yang kuat tentang identitas moral mereka, mencari dukungan dari sumber profesional yang ada, serta mengembangkan kemampuan dalam bidang etik.
Etika keperawatan sebagai tuntutan bagi profesi perawat bersumber dari pernyataan Florence Nightingale dalam ikrarnya (Nightingale Pledge), yang berbunyi sebagai berikut.
Saya sungguh-sungguh berjanji pada Tuhan dan demi keberadaan majelis ini, untuk menjalani hidup saya dalam kesucian dan melaksanakan profesi saya dengan setia
Saya akan pantang melakukan apapun yang merugikan atau mencelakakan, dan tidak akan mengambil atau dengan sengaja memberikan obat yang berbahaya
Dengan segala upaya, saya akan mengangkat standar profesi saya dan akan menjaga kepercayaan semua hal yang bersifat pribadi, yang diberikan untuk saya jaga, dan semua affair keluarga yang saya ketahui dalam praktik panggilan saya
Selanjutnya pernyataan tersebut dianggap sebagai ikrar profesi keperawatan pada masyarakat. Perawat mengemban identitas profesional dengan berikrar untuk mengerti, menerjemahkan dan memperluas pohon pengetahuan, mengkritik dan mengatur diri dengan disiplin yang sama, serta membudayakan sikap dan tingkah laku terpuji-yang kemudian dijadikan sebagai acuan.
Teori etika mencakup bentuk pengetahuan yang kompleks, secara umum ada dua teori penting yang harus dipahami tentang etika, yaitu Utilitarianism dan Deontologi.
1.      Teori Utilitarianism
Sumijatun (2009), utilitarianism merupakan salah satu teori spesifik dari teleologi yang lebih mencerminkan pada pengambilan keputusan yang terbaik dari sejumlah pilihan atau tindakan yang dianggap oleh sebagian besar orang baik. Selain itu juga dilihat ketepatan dan kuatnya alasan mengapa pilihan atau tindakan tersebut dilakukan. Sedangkan Teleologi sendiri pada umumnya lebih banyak melihat pada konsekuensi kegiatan yang dapat dinyatakan benar dan salah. Dalam Huda M., 2008, dikatakan bahwa etika teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakan itu, atau berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Oleh karena itu etika teleologi juga diidentikkan dengan teori utillitarian, yakni baik buruknya sesuatu berdasarkan sifat berguna atau tidaknya.
Utulitarianism adalah posisi orientasi komunitas yang berfokus pada konsekuensi dan lebih mempunyai hal-hal yang baik dalam jumlah besar dan mendatangkan kebahagiaan untuk banyak orang serta mempunyai konsekuensi kerugian yang sedikit atau minimal. Kesenangan seseorang sangat diperhatikan, mempertimbangkan tindakan yang alami, dan dihubungkan dengan prinsip-prinsip tanpa memikirkan posisi seseorang atau konsekuensi dari suatu tindakan.
2.      Teori Deontologi
Deon berasal dari kata Yunani yang artinya adalah kewajiban yang akan dilakukan, tidak mengukur  baik buruknya suatu perbuatan/tindakan berdasarkan hasil/dampaknya, melainkan berdasarkan maksud pelaku dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Pendekatan deontologi berfokus pada kegiatan atau ukuran moral, pengambilan keputusan dengan pendekatan deontologi akan selalu menjaga pada ukuran itu sendiri. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan keadaan pada saat itu dan dibandingkan dengan dampaknya apabila keputusan tesebut diambil.

B.     Kode Etik Keperawatan
Kode etik dari bahasa Latin codex yang berarti himpunan, kode etik adalah usaha meghimpun apa yang tersebar serta menghimpun norma-norma yang disepakati dan ditetapkan oleh dan untuk anggota profesi tertentu.
Kode etik bertujuan untuk memberikan alasan/dasar terhadap keputusan yang menyangkut masalah etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan absolut. Landasan utama dalam kode etik adalah prinsip penghargaan terhadap orang lain yang diikuti dengan prinsip otonomi yang menempatkan klien sebagai fokus dari keputusan yang rasional.
Kode etik keperawatan dari berbagai sumber yaitu:
1.      Kode Etik International Council of Nurses
Tanggung jawab dasar bagi seorang perawat terbagi menjadi empat, yaitu meningkatakan kesehatan, mencegah penyakit, memperbaiki kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
Kebutuhan terhadap keperawatan bersifat universal. Perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, komunitas, serta mengoordinasi pelayanan mereka dengan kelompok yang terkait.
a.    Perawat dan Individu
1)      Tanggung jawab utama perawat adalah pada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
2)      Perawat dalam memberikan perawatan, meningkatkan kondisi di mana kebiasaan dan kepercayaan individu bersangkutan dihargai.
3)      Perawat menjaga kerahasiaan informasi pribadi serta menggunakan pertimbangan dalam membagi informasi tertentu.
b.      Perawat dan Praktik
1)        Perawat memiliki tanggung jawab pribadi pada praktik keperawatan dan dalam mempertahankan kompetensi dengan terus belajar. Perawat mempertahankan standar asuhan keperawatan tertinggi yang mungkin dalam realita situasi tertentu.
2)        Perawat menggunakan pertimbangan dalam hubungannya dengan kompetensi individual ketika menerima dan mengalihkan tanggung jawab.
3)        Ketika bertindak dalam kapasitas profesional, seorang perawat harus selalu mempertahankan standar perilaku pribadi yang merefleksikan kemampuan dalam profesinya.
c.       Perawat dan Masyarakat
Perawat dan anggota masyarakat lainnya membagi tanggung jawab untuk mengadakan dan mendukung tindakan dalam memenuhi kebutuhan sosial dan kesehatan penduduk.
d.      Perawat dan Sejawat
Perawat mendukung hubungan kooperatif dengan rekan sekerja dalam keperawatan dan dari bidang lain. Perawat mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi individu ketika perawatannya terancam oleh rekan sekerja atau orang lain.
e.       Perawat dan Profesi
1)      Perawat memainkan peran utama dalam menetapkan dan mengimplementasikan standar yang diharapkan dalam praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan.
2)      Perawat turut aktif dalam pengembangan inti pengetahuan profesional.
3)      Perawat bertindak dalam organisasi profesi, berpartisipasi dalam menetapkan serta mempertahankan kondisi kerja sosial dan ekonomi yang wajar dalam keperawatan.





C.    Prinsip Etik Keperawatan (Justice / Keadilan)
Prinsip keadilan berkaitan dengan kewajiban perawat untuk dapat berlaku adil pada semua orang yaitu tidak memihak atau berat sebelah. Persepsi keadilan bagi perawat dan klien sering berbeda, terutama yang terkait dengan pemberian pelayanan. Perawat akan mendahulukan klien yang situasi dan kondisinya memerlukan penanganan segera dan menunda melayani klien lain yang kebutuhannya termasuk di bawah prioritas. Tidak seluruh klien dapat memahami situasi ini, sehingga akan menimbulkan rasa kurang nyaman bagi klien yang merasa dirinya kurang diperhatikan oleh perawat.
Prinsip keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar pula.Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
Hal setiap orang untuk diperlakukan sama merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu disini mendapatkan tindakan yang sama yang mempunyai kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan hidup seseorang. Prinsip dari keadilan menurut Beauchamp dan Childress adalah mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat sedangkan mereka yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula. Sebagai contoh: tindakan yang dilakukan seorang perawat yang ada di ruangan VIP harus sama dan sesuai dengan yang ada di bangsal.
Tindakan yang sama tidak selalu identik, maksudnya setiap pasien diberikan kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan hidupnya. Prinsip justice dilihat dari alokasi sumber-sumber yang tersedia, tidak berarti harus sama dalam jumlah dan jenis., tetapi dapat diartikan bahwa setiap individu mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan pasien. Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemampuan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
D.      Contoh Kasus
1.         Salah seorang perawat yang ditugaskan untuk menangani pasien yang kurang mampu dan berada pada ruangan kelas III. Perawat ini awalnya merawat pasien tersebut ini dengan baik. Namun, suatu hari keluarga dari perawat ini dirawat di rumah sakit yang sama juga tapi di ruang VIP. Setiap hari perawat ini selalu berkunjung ke ruangan keluarganya tersebut sampai-sampai melupakan seorang pasien yang ada di kelas III yang sudah menjadi tanggung jawab sepenuhnya untuk perawat itu. Ketika ditanya kenapa perawat itu sering berkunjung ke ruangan pasien yang merupakan keluarganya, perawat itu menjawab karena yang dirawat itu tantenya. Jadi dia harus setiap saat mengecek keadaan tantenya itu dan melupakan tanggung jawabnya yang terdahulu yaitu pasien di ruangan kelas III. Tentu saja ini melanggar prinsip etik keperawatan justice / keadilan karena perawat itu sudah membeda-bedakan perawatan pada kelurarganya dan pasien yang sudah menjadi tanggung jawabnya dimana dia lebih sering mengecek keadaan tantenya tersebut dan melupakan pasien yang berada di ruangan kelas III tersebut.
2.         Suatu hari Tn. Arif berobat ke rumah sakit karena anaknya demam tinggi dan muntah-muntah dengan hanya mengandalkan kartu miskin yang diterima dari kelurahan setempat. Pada saat yang bersamaan, ada juga seorang anggota dewan yang berobat ke rumah sakit tersebut dengan keluhan sakit di bagian kepala. Perawat ini kemudian hanya melayani anggota dewan tersebut terlebih dahulu tanpa melihat pasien yang datang lebih awal yang parah. Ketika Tn. Arif bertanya apakah anaknya bisa di tolong, perawat itu menjawab, “Maaf pak, bapak duduk di ruang tunggu saja dulu. Saya akan menangani pasien ini dulu. Bapak biar nanti belakangan.”  Kasus ini jelas sangat melanggar prinsip etik keperawatan justice / keadilan karena membeda-bedakan mana yang miskin dan mana yang kaya. Perawat seperti ini patut diberikan sanksi yang setimpal.

E.       Penyelesaian Kasus
1.         Untuk kasus yang pertama, pelanggaran yang  telah dilakukan oleh perawat tersebut adalah membeda-bedakan mana keluarganya dan mana yang bukan. Sudah jelas bahwa dia melanggar prinsip etik keperawatan. Seperti yang kita tahu sendiri bahwa pada prinsip etika keperawatan justice / keadilan adalah dimana perawat tidak membeda-bedakan antara pasien yang satu dengan pasien yang lainnya meskipun itu temannya atau keluarganya sekalipun. Dalam prinsip etika keperawatan justice / keadilan diperlukan perlakuan tindakan yang adil dan sama bagi setiap pasien yang ada pada ruang lingkup rumah sakit itu sendiri. Artinya setiaop individu itu memiliki kontribusi yang relatif sama untuk kebaikan hidupnya. Untuk perawatnya sendiri yang melanggar prinsip etika keperawat jenis ini bisa dikenai hukuman atau sanksi sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
2.         Untuk kasus yang kedua, masih sama seperti kasus pertama yakni dimana perawat membeda-bedakan pasien yang satu dengan yang lainnya. Tapi dalam kasus kedua ini, bisa dikatakan sudah sangat kelewatan. Karena perawat pada kasus kedua ini memilih-milih pasien yang bisa membayar dengan lebih biaya pengobatannya daripada pasien yang hanya mengandalkan kartu miskin untuk biaya pengobatannya. Tentu saja  perawat tersebut menginginkan tunjangannya agar bertambah. Perbuatan perawat yang satu ini juga melanggar prinsip etik keperawatan justice / keadilan, karena sudah memilij-milih pasien yang ekonominya tinggi daripada yang ekonominya rendah. Disamping itu, pasien yang seharusnya segera ditangani malah dibiarkan hanya karena ingin mendapatkan bayaran lebih dari seorang anggiota dewan yang hanya mengeluh sakit kepala saja.
Intinya, kita sebagai seorang perawat janganlah membeda-bedakan pasien dari segi apapun baik itu teman, keluarga, maupun anggota dewan dan lainnya. Kita harus mengutamakan yang menjadi prioritas. Apalagi untuk pasien yang keluhannya sangat memprihatinkan daripada pasien yang hanya mengeluh sakit kepala.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berbagai permasalahan etik dapat terjadi dalam tatanan klinis yang melibatkan interaksi antara klien dan perawat. Permasalahan bisa menyangkut penentuan antara mempertahankan hidup dengan kebebasan dalam menentukan kematian, upaya menjaga keselamatan klien yang bertentangan dengan kebebasan menentukan nasibnya, dan penerapan terapi yang tidak ilmiah dalam mengatasi permasalah klien. Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan. Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik. Disamping itu, perawat juga harus bersikap adil pada semua pasien yang ada di rumah sakit. Karena setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan tindakan yang sama.

B.     Saran
Pembelajaran tentang etika dan moral dalam dunia profesi terutama bidang keperawatan harus ditanamkan kepada mahasiswa sedini mungkin supaya nantinya mereka bisa lebih memahami tentang etika keperawatan sehingga akan berbuat atau bertindak sesuai kode etiknya (kode etik keperawatan).
Dalam setiap melakukan tindakan perawat dituntut untuk dapat bertindak secara mandiri maupun secara kolaborasi. Namun, tetap ingat akan etika-etika keperawatan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Sumijatun. 2011. Membudayakan Etik dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.

Setyawan, Dody. 2012. Etik, Dilema Etik Dan Contoh Kasus Dilema Etik. http://nersdody.blogspot.com/2012/03/etik-dilema-etik-dan-contoh-kasus.html (diakses pada tanggal 20 November 2014, pukul 20.00 WITA)

Efendi. Ferry. Makhfudli. 2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas, Teori, dan Praktik dalam Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika
Handy. 2013. Makalah Etika dan Hukum. Online tersedia : http://pvhandyexp.wordpress.com/…/…/makalah-etika-dan-hukum/ (diakses pada tanggal 20 November 2014 pukul 19.30 WITA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar